Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Pelaksana Harian Dewan mempunyai fungsi :
a. mempersiapkan konsep kebijaksanaan nasional standardisasi untuk disetujui oleh Dewan;
b. membantu Dewan dalam menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi program standardisasi;
c. membantu Dewan dalam mengumpulkan data pelaksanaan kegiatan standardisasi;
d. membantu Dewan dalam membina kegiatan dan kerjasama antar instansi teknis di bidang standardisasi;
e. mengevaluasi kegiatan standardisasi dan melaporkan hasil evaluasi kepada Dewan;
f. membantu Dewan dalam melaksanakan hubungan internasional, melakukan koordinasi, sinkronisasi parti sipasi instansi teknis dalam berbagai lembaga internasional dan kerjasama teknis pada tingkat bilateral, regional dan internasional untuk standardisasi;
g. meneliti dan menganalisa konsep standar hasil konsensus dan mengusulkan kepada Dewan untuk disetujui menjadi standar nasional beserta penomorannya;
h. meneliti dan menganalisa standar hasil konsensus yang telah ada sebelum Keputusan PRESIDEN ini di tetapkan dan bila diperlukan meminta kepada instansi teknis untuk merumuskan kembali standar tersebut serta mengusulkan kepada Dewan untuk disetujui menjadi standar nasional beserta penomoran nya;
i. membantu Dewan dalam melaksanakan peranan aktif dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul antar instansi dan merupakan pusat informasi di bidang standardisasi;
j. mempersiapkan konsep prosedur perumusan, kriteria penerapan standar nasional, dan kegiatan standardi sasi lainnya untuk disahkan oleh Dewan;
k. lain-lain kegiatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan standardisasi nasional.
Koreksi Anda
