Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan sehari-hari Dewan dilaksanakan oleh Pelaksanaan Harian Dewan;
(2) Pelaksana Harian Dewan bertugas membantu Dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai- mana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Koreksi Anda
