Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dewan mempunyai fungsi :
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijaksanaan nasional standardisasi;
b. menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi program standardisasi;
c. mengumpulkan data pelaksanaan kegiatan standardisasi;
d. membina kegiatan dan kerjasama antar instansi teknis di bidang standardisasi;
e. menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan mengevaluasi kegiatan standardisasi;
f. melaksanakan hubungan internasional, melakukan koordinasi dan sinkronisasi partisipasi instansi teknis dalam berbagai lembaga internasional dan kerjasama teknis pada tingkat bilateral, regional, dan internasional untuk standardisasi;
g. menyetujui konsep standar hasil konsensus menjadi standar nasional beserta penomorannya;
h. melaksanakan peranan aktif dalam menyelesaikan per masalahan yang timbul antar instansi dan merupakan pusat informasi di bidang standardisasi;
i. menyusun dan mengesahkan prosedur perumusan, kriteria penerapan standar nasional dan kegiatan standardisasi lainnya;
j. lain-lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan standardisasi nasional.
Koreksi Anda
