Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dewan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disebut Dewan adalah suatu wadah non struktural yang mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, dan membina kegiat an standardisasi di INDONESIA, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
