Pasal 1
Pasal 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun. 1979 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri yang bekerja di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, di atas penghasilan yang diterimanya, diberkan tunjangan khusus Timor Timur sebesar 150 (seratus lima puluh persen) dari gaji pokok sebulan.
(2) Tunjangan khusus Timor Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan pula kepada Pegawai Negeri yang ditugaskan dan secara nyata bertugas di Propinsi Derah Tingkat I Timor Timur.”