Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2025 — Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025 adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2025 — Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025 disahkan pada tahun 2025.
Ya. KEPPRES Nomor 2 Tahun 2025 — Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025 telah diubah oleh: Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2025 — Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025 saat ini berstatus Diubah.
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2025 — Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
2025
KEPPRES 2/2025
Peraturan ini
Status: Berlaku (dengan perubahan)