Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Bantuan Kemanusiaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Australia
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2020 — Bantuan Kemanusiaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Australia adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Bantuan Kemanusiaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Australia.
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2020 — Bantuan Kemanusiaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Australia disahkan pada tahun 2020.
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2020 — Bantuan Kemanusiaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Australia saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2020 — Bantuan Kemanusiaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Australia ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.