Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2019 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KAIMANA DAN KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BARAT
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, we\nrenang, serta fungsi I(ejaksaan Negeri l{aimana dan I(ejaksaan Negeri Sumbarva Barat clibebankan pada anggaran l(ejaksaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
