Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2019 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KAIMANA DAN KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Pada saat i(eputusan PRESIDEN ini ditetapkan, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah I(abupaten Kaimana, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oieh Kejaksaan Negeri Fak-Fak sampai dengan dilantiknya l(epala Kejaksaan Negeri Kaimana; dan
b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh I(ejaksaan Negeri Fak-Fak.
(2) Pada saat l(eputusan PRESIDEN ini ditetapkan, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah l(abupaten Sumbarva Barat, berlaku ketentuan sebagai berikr-rt:
a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa sampai dengan dilantikn)'a Kepala I(ejaksaan Negeri Sumbarva Barat;
dan
b. telah
4
b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Koreksi Anda
