Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tunduk pada ketentuan yang berlaku pada International Institute for Democracy and Electoral Assistance.
Pasal 3
Segala biaya yang timbul dari keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 4...
http://www.bphn.go.id/
Pasal 4
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
Bistok Simbolon
http://www.bphn.go.id/