Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN SAIL BUNAKEN TAHUN 2009
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Nasional Sail Bunaken 2009 untuk persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Sail Bunaken 2009 dibebankan pada :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun 2009,
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Kelautan dan Perikanan Tahun 2009;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2009;
d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Manado Tahun 2009,
e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Bitung Tahun 2009;
f. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen; dan
g. dana dari pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
