Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 2 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN SAIL BUNAKEN TAHUN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Nasional Sail Bunaken 2009 untuk persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Sail Bunaken 2009 dibebankan pada : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun 2009, b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Kelautan dan Perikanan Tahun 2009; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2009; d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Manado Tahun 2009, e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Bitung Tahun 2009; f. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen; dan g. dana dari pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda