Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 2 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN SAIL BUNAKEN TAHUN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional Sail Bunaken 2009 memperhatikan arahan dari Panitia Pengarah yang terdiri dari : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 4. Menteri Luar Negeri; 5. Menteri Dalam Negeri; 6. Menteri Pertahanan; 7. Menteri Keuangan; 8. Menteri Perhubungan; 9. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 10. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; 11. Menteri Komunikasi dan Informatika; 12. Menteri Kesehatan; 13. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga; 14. Menteri Negara Lingkungan Hidup; 15. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; 16. Menteri Sekretaris Negara; 17. Sekretaris Kabinet; 18. Panglima TNI; 19. Kepala Kepolisian Negara RI; 20. Kepala Staf TNI Angkatan Laut. (2) Panitia Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan kepada Panitia Nasional Sail Bunaken 2009. (3) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat bertindak sebagai koordinator Panitia Pengarah.
Koreksi Anda