Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN SAIL BUNAKEN TAHUN 2009
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Panitia Nasional Sail Bunaken 2009 adalah sebagai berikut:
Ketua :
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Wakil Ketua I :
Gubernur Sulawesi Utara;
Wakil Ketua II :
Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut;
Sekretaris I :
Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan;
Sekretaris II :
Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
I.
Bidang Substansi dan Acara :
Ketua :
Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan;
Wakil Ketua :
Direktur Jenderal Multilateral, Departemen Luar Negeri;
II. Bidang Protokol dan Konsuler :
Ketua :
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri;
Wakil Ketua :
Sekretaris Menteri Sekretaris Negara;
III. Bidang Indonesian Fleet Review (IFR) :
Ketua :
Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut;
Wakil Ketua :
Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur;
IV. Bidang Kepelabuhanan :
Ketua :
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan;
Wakil Ketua :
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
V. Bidang Kegiatan Pariwisata, Budaya dan Olahraga Kebaharian :
Ketua :
Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata;
Wakil Ketua :
Deputi Bidang Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olahraga, Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga;
VI. Bidang Perlengkapan, Akomodasi dan Umum :
Ketua :
Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan;
Wakil Ketua :
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri;
VII. Bidang Media, Humas dan Dokumentasi :
Ketua :
Kepala Badan Informasi Publik, Departemen Komunikasi dan Informatika;
Wakil Ketua :
Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Departemen Luar Negeri;
VIII. Bidang Keamanan :
Ketua :
Deputi Operasi Kepala Kepolisian RI;
Wakil Ketua :
Asisten Pengamanan Kepala Staf Angkatan Laut.
Koreksi Anda
