Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 2 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN SAIL BUNAKEN TAHUN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Panitia Nasional Sail Bunaken 2009 adalah sebagai berikut: Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan; Wakil Ketua I : Gubernur Sulawesi Utara; Wakil Ketua II : Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut; Sekretaris I : Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan; Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; I. Bidang Substansi dan Acara : Ketua : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Multilateral, Departemen Luar Negeri; II. Bidang Protokol dan Konsuler : Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri; Wakil Ketua : Sekretaris Menteri Sekretaris Negara; III. Bidang Indonesian Fleet Review (IFR) : Ketua : Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut; Wakil Ketua : Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur; IV. Bidang Kepelabuhanan : Ketua : Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan; V. Bidang Kegiatan Pariwisata, Budaya dan Olahraga Kebaharian : Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata; Wakil Ketua : Deputi Bidang Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olahraga, Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga; VI. Bidang Perlengkapan, Akomodasi dan Umum : Ketua : Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri; VII. Bidang Media, Humas dan Dokumentasi : Ketua : Kepala Badan Informasi Publik, Departemen Komunikasi dan Informatika; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Departemen Luar Negeri; VIII. Bidang Keamanan : Ketua : Deputi Operasi Kepala Kepolisian RI; Wakil Ketua : Asisten Pengamanan Kepala Staf Angkatan Laut.
Koreksi Anda