Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 2 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PANGKALAN BALAI, KEJAKSAAN NEGERI MAMASA, KEJAKSAAN NEGERI BELOPA, KEJAKSAAN NEGERI SANANA, KEJAKSAAN NEGERI WEDA, KEJAKSAAN NEGERI MENTOK, KEJAKSAAN NEGERI MANGGAR, KEJAKSAAN NEGERI MALILI, KEJAKSAAN NEGERI SIMPANG EMPAT, KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG DAN KEJAKSAAN NEGERI DOBO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan tipe, tugas, wewenang, funsi, susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, Kejaksaan Negeri Mamasa, Kejaksaan Negeri Belopa, Kejaksaan Negeri Sanana, Kejaksaan Negeri Weda, Kejaksaan Negeri Mentok, Kejaksaan Negeri Manggar, Kejaksaan Negeri Malili, Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan Kejaksaan Negeri Dobo ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Koreksi Anda