Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PANGKALAN BALAI, KEJAKSAAN NEGERI MAMASA, KEJAKSAAN NEGERI BELOPA, KEJAKSAAN NEGERI SANANA, KEJAKSAAN NEGERI WEDA, KEJAKSAAN NEGERI MENTOK, KEJAKSAAN NEGERI MANGGAR, KEJAKSAAN NEGERI MALILI, KEJAKSAAN NEGERI SIMPANG EMPAT, KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG DAN KEJAKSAAN NEGERI DOBO
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, Kejaksaan Negeri Mamasa, Kejaksaan Negeri Belopa, Kejaksaan Negeri Sanana, Kejaksaan Negeri Weda, Kejaksaan Negeri Mentok, Kejaksaan Negeri Manggar, Kejaksaan Negeri Malili, Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan Kejaksaan Negeri Dobo dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
