Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PANGKALAN BALAI, KEJAKSAAN NEGERI MAMASA, KEJAKSAAN NEGERI BELOPA, KEJAKSAAN NEGERI SANANA, KEJAKSAAN NEGERI WEDA, KEJAKSAAN NEGERI MENTOK, KEJAKSAAN NEGERI MANGGAR, KEJAKSAAN NEGERI MALILI, KEJAKSAAN NEGERI SIMPANG EMPAT, KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG DAN KEJAKSAAN NEGERI DOBO
Teks Saat Ini
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Sekayu tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai.
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Mamasa pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Polewali tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Mamasa.
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Belopa pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Palopo tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Belopa.
(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Sanana pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Ternate tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sanana.
(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Weda pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Soa-siu tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Weda.
(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Mentok pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Sungailiat tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Mentok.
(7) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Manggar pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Pandan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Manggar.
(8) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Malili pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Masamba tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Malili.
(9) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Simpang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Lubuk Sikamping tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Simpang Empat.
(10) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Kepahiang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Curup tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.
(11) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Dobo pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Saumlaki tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Dobo.
Koreksi Anda
