Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 2 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PANGKALAN BALAI, KEJAKSAAN NEGERI MAMASA, KEJAKSAAN NEGERI BELOPA, KEJAKSAAN NEGERI SANANA, KEJAKSAAN NEGERI WEDA, KEJAKSAAN NEGERI MENTOK, KEJAKSAAN NEGERI MANGGAR, KEJAKSAAN NEGERI MALILI, KEJAKSAAN NEGERI SIMPANG EMPAT, KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG DAN KEJAKSAAN NEGERI DOBO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, maka Kabupaten Banyuasin dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sekayu. (2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Mamasa, maka Kabupaten Mamasa dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Polewali. (3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Belopa, maka Kabupaten Luwu dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Palopo. (4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sanana, maka Kabupaten Kepulauan Sula dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ternate. (5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Weda, maka Kabupaten Halmahera Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Soa-siu. (6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Mentok, maka Kabupaten Bangka Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sungailiat. (7) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Manggar, maka Kabupaten Belitung Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Pandan. (8) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Malili, maka Kabupaten Luwu Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Masamba. (9) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Simpang Empat, maka Kabupaten Pasaman Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping. (10) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kepahiang, maka Kabupaten Kepahiang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Curup. (11) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Dobo, maka Kabupaten Kepulauan Aru dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Saumlaki.
Koreksi Anda