Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

KEPPRES Nomor 2 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEPPRES 84-2004 TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd. Lambock V. Nahattands
Koreksi Anda