Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 2 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai berkedudukan di Pangkalan Balai. (2) Membentuk Kejaksaan Negeri Mamasa berkedudukan di Mamasa. (3) Membentuk Kejaksaan Negeri Belopa berkedudukan di Belopa. (4) Membentuk Kejaksaan Negeri Sanana berkedudukan di Sanana. (5) Membentuk Kejaksaan Negeri Weda berkedudukan di Weda. (6) Membentuk Kejaksaan Negeri Mentok berkedudukan di Mentok. (7) Membentuk Kejaksaan Negeri Manggar berkedudukan di Manggar. (8) Membentuk Kejaksaan Negeri Malili berkedudukan di Malili. (9) Membentuk Kejaksaan Negeri Simpang Empat berkedudukan di Simpang Empat. (10) Membentuk … (10) Membentuk Kejaksaan Negeri Kepahiang berkedudukan di Kepahiang. (11) Membentuk Kejaksaan Negeri Dobo berkedudukan di Dobo.
Koreksi Anda