Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEPPRES 46-1980 TENTANG BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 75-1984
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN 46 Tahun 1980 tentang Badan Koordinasi Energi Nasional sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 1984, sehingga keseluruhan Pasal 3 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
(1) Susunan organisasi dan keanggotaan Badan Koordinasi Energi Nasional terdiri dari :
a. Ketua :
Menteri Pertambangan dan Energi;
merangkap anggota
b. Anggota :
1. Menteri Pekerjaan Umum;
2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
3. Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
4. Menteri Perhubungan;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
7. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
8. Menteri ...
8. Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
9. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
10.Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/ Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara;
11.Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional;
12.Direktur Utama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina).
c. Sekretaris :
merangkap anggota
1. Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi, Departemen Pertambangan dan Energi sebagai Sekretaris I;
2. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Pertambangan dan Energi, sebagai Sekretaris II." Pasal II …
Koreksi Anda
