Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH, PEKAN BARU, JAMBI, BENGKULU, PALANGKARAYA, PALU, KENDARI, YOGYAKARTA, MATARAM, DAN DILI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, dan Dili, maka: a. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Medan; b. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pakanbaru dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Padang; c. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung; d. Daerah… d. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung; e. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin; f. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Manado; g. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang; h. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang; i. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar; j. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Dili dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang;
Koreksi Anda