Koreksi Pasal 72
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH LIMA KALI DIUBAH, TERAKHIR DEGNAN KEPPRES 61-1995
Teks Saat Ini
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Iklim Usaha dan Deregulasi;
3. Pusat Penelitian dan Pengkajian IPTEK;
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber daya, Wilayah Industri, dan Lingkungan Hidup;
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hubungan Perdagangan Internasional;
6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri.
Pasal 72 a
Badan Pengembangan Industri Kecil terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Iklim Industri Kecil;
3. Pusat Penelitian dan Pengkajian IPTEK;
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber daya, dan Lingkungan Industri Kecil;
5. Pusat Pengembangan Pemasaran dan Keterkaitan Industri Kecil;
Pasal 72 b
Badan Pengembangan Ekspor Nasional terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Informasi Ekspor;
3. Pusat Promosi Ekspor;
4. Pusat Pengembangan Produk Ekspor;
5. Pusat Pengembangan Wilayah Pasar;
Pasal 72 c
Pusat terdiri dari:
1. Pusat Pembinaan Pelatihan Keterampilan dan Kejuruan;
2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai;
3. Pusat Pengujian Mutu Barang dan Perlindungan Konsumen;
4. Pusat Metrologi;
5. Pusat Pendaftaran Perusahaan;
6. Pusat Data dan Informasi.
7. Pusat Standarisasi.
Pasal 72 d
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan di Wilayah."
2. Menghapus seluruh ketentuan BAB VIII, yang meliputi Pasal 86 sampai dengan Pasal
97.
Koreksi Anda
