Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH LIMA KALI DIUBAH, TERAKHIR DEGNAN KEPPRES 61-1995

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Industri Hasil Pertanian dan Kehutanan terdiri dari: 1. Direktorat Bina Program; 2. Direktorat Industri Makanan; 3. Direktorat Industri Minuman dan Tembakau; 4. Direktorat Industri Kayu dan Rotan; 5. Direktorat Industri Pulp dan Kertas; 6. Direktorat Industri Kecil Hasil Pertanian dan Kehutanan.
Koreksi Anda