Koreksi Pasal 64
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH LIMA KALI DIUBAH, TERAKHIR DEGNAN KEPPRES 61-1995
Teks Saat Ini
Departemen Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari:
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Industri Hasil Pertanian dan Kehutanan;
5. Direktorat Jenderal Industri Aneka;
6. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, dan Kimia;
7. Direktorat Jenderal Industri Perdagangan Dalam Negeri;
8. Direktorat Jenderal Industri Perdagangan Internasional;
9. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan;
10. Badan Pengembangan Industri Kecil;
11. Badan Pengembangan Ekspor Nasional;
12. Pusat;
13. Instansi Vertikal di Wilayah.
Koreksi Anda
