Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH LIMA KALI DIUBAH, TERAKHIR DEGNAN KEPPRES 61-1995

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari: 1. Menteri; 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Industri Hasil Pertanian dan Kehutanan; 5. Direktorat Jenderal Industri Aneka; 6. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, dan Kimia; 7. Direktorat Jenderal Industri Perdagangan Dalam Negeri; 8. Direktorat Jenderal Industri Perdagangan Internasional; 9. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan; 10. Badan Pengembangan Industri Kecil; 11. Badan Pengembangan Ekspor Nasional; 12. Pusat; 13. Instansi Vertikal di Wilayah.
Koreksi Anda