Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 186

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH TIGA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 18-1994

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial terdiri: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Rehabilitasi Penyandang Cacat; 3. Direktorat Rehabilitasi Anak Nakal dan Korban Narkotika; 4. Direktorat Rehabilitasi Tuna Sosial.
Koreksi Anda