Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 185

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH TIGA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 18-1994

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bina Kesejahteraan Sosial terdiri: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Penyuluhan dan Bimbingan Sosial; 3. Direktorat Bina Masyarakat Terasing; 4. Direktorat Bina Kesejahteraan Anak, Keluarga dan Lanjut Usia; 5. Direktorat Urusan Kepahlawanan dan Perintis Kemerdekaan; 6. Direktorat Bina Karang Taruna.
Koreksi Anda