Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 182

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH TIGA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 18-1994

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Sosial terdiri dari: 1. Menteri; 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Bina Kesejahteraan Sosial; 5. Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial; 6. Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial; 7. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial; 8. Pusat; 9. Instansi Vertikal di Wilayah.
Koreksi Anda