Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH TIGA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 18-1994

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengawas Pasar Modal terdiri dari: 1. Ketua; 2. Sekretariat Badan; 3. Biro Hukum; 4. Biro Pengelolaan Investasi dan Riset; 5. Biro Transaksi dan Lembaga Efek; 6. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan I; 7. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan II.
Koreksi Anda