Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH TIGA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 18-1994

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Perusahaan Industri; 3. Direktorat Perusahaan Jasa Keuangan; 4. Direktorat Perusahaan Jasa Umum; 5. Direktorat Perusahaan Pertanian dan Kehutanan; 6. Direktorat Informasi, Pengembangan, dan Peraturan Badan Usaha Milik Negara. Pasal 57a Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal 2. Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan; 3. Direktorat Asuransi; 4. Direktorat Dana Pensiun; 5. Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman; 6. Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak; 7. Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai.
Koreksi Anda