Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian pemenuhan syarat calon pengganti dan pemeriksaan pemenuhan ketentuan keanggotaan DPRD II dari golongan karya ABRI oleh PANLITDA II dibuat secara tertulis dalam suatu Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan. (2) Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan pembuatan surat pengangkatan keanggotaan DPRD II dari golongan karya ABRI. (3) Keputusan pengangkatan Anggota DPRD II dari golongan karya ABRI oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk bahan pembuatan surat keputusan keanggotaan DPRD II.
Koreksi Anda