Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengisi lowongan Anggota DPRD II dari golongan karya ABRI yang berhenti antar waktu, diatur sebagai berikut : a. calon pengganti Anggota DPRD II dari golongan karya ABRI diajukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD II; b. calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan secara tertulis dengan surat pengajuan calon pengganti Anggota DPRD II dari golongan karya ABRI; c. surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilampiri dengan surat keterangan dan surat pernyataan mengenai diri calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf c jo. Pasal 7. (2) Surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selain ditulis nama calon pengganti, dicantumkan juga antara lain : a. Pangkat; b. NRP; c. Jabatan; d. Nama kesatuan dan tempat kedudukan; e. Alamat rumah/pekerjaan. (3) Surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, ditandatangani oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya dan dibuat dalam 4 (empat) rangkap. (4) Setiap rangkap dari surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dimasukkan dalam sampul tersendiri dan nama calon pengganti ditulis dengan jelas menurut kelaziman sehari-hari. (5) Sampul yang berisi surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disampaikan oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD II dengan tembusan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dengan ketentuan sebagai berikut : a.1 (satu) rangkap disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri; b.1 (satu) rangkap untuk DPRD II; c.1 (satu) rangkap disampaikan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II untuk bahan penelitian dan pemeriksaan oleh PANLITDA II. (6) Sampul yang disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a, dilakukan setelah diadakan penelitian dan pemeriksaan oleh PANLITDA II.
Koreksi Anda