Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian pemenuhan syarat calon pengganti dan pemeriksa pemenuhan ketentuan keanggotaan DPRD II dari Organisasi oleh PANLITDA II dibuat secara tertulis dalam suatu Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. (2) Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk pembuatan surat keputusan peresmian keanggotaan DPRD II.
Koreksi Anda