Koreksi Pasal 27
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
Teks Saat Ini
(1) PANLITDA I melaksanakan penelitian dan pemeriksaan terhadap surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e.
(2) Berita Acara Peneliti dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan pembuatan surat keputusan peresmian keanggotaan DPRD I.
Koreksi Anda
