Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengisi lowongan Anggota DPRD I dari Organisasi yang berhenti antar waktu, diatur sebagai berikut :
a. calon pengganti Anggota DPRD I dari Organisasi diajukan oleh DPD I Organisasi yang bersangkutan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD I;
b. calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diambilkan dari nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD I yang belum dinyatakan terpilih dengan tidak terikat pada nomor urut dalam Daftar Calon Tetap tersebut;
c. apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Tetap Untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD I sebagaimana dimaksud dalam huruf b, karena semua calon telah dinyatakan terpilih atau mengundurkan diri sebagai calon atau karena meninggal dunia, DPRD I Organisasi yang bersangkutan mengajukan calon baru sebagai calon pengganti, yang diambil dari Daftar Calon Tetap Untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD I dari Daerah Pemilihan lain, dengan ketentuan nama calon pengganti tersebut dinyatakan dikeluarkan dari Daftar Calon Tetap Untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD I dari Daerah Pemilihan yang bersangkutan;
d. calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c diajukan secara tertulis dengan surat pengajuan calon pengganti Anggota DPRD I dari Organisasi;
e. surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilampiri dengan surat keterangan dan surat pernyataan mengenai diri calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g, huruf h, huruf i, dan ayat (3) huruf a dan huruf c jo. Pasal 7.
(2) Surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD I Organisasi yang bersangkutan dan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap.
(3) Setiap rangkap dari surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dimasukkan dalam sampul tersendiri dan nama calonpengganti ditulis dengan jelas menurut kelaziman sehari-hari.
(4) Sampul yang berisi surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), disampaikan oleh DPRD I Organisasi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD I, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.1 (satu) rangkap disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri;
b.1 (satu) rangkap untuk DPRD I;
c.1 (satu) rangkap disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk bahan penelitian dan pemeriksaan oleh PANLITDA I.
Koreksi Anda
