Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian pemenuhan syarat calon pengganti dan pemeriksaan pemenuhan ketentuan keanggotaan DPR dari Organisasi oleh PANLITPUS dibuat secara tertulis dalam suatu Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(2) Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum disampaikan kepada PRESIDEN untuk bahan pembuatan surat keputusan peresmian keanggotaan DPR.
Koreksi Anda
