Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengisi lowongan Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan yang berhenti antar waktu, diatur sebagai berikut :
a. calon pengganti Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan yang diajukan baik atas usul Organisasi Golongan-golongan maupun atas prakarsa PRESIDEN dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH;
b. calon pengganti yang diusulkan oleh Organisasi Golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH dapat diajukan oleh Pimpinan Pusat Organisasi Golongan-golongan kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum;
c. PRESIDEN dapat menentukan calon pengganti lain daripada calon pengganti
yang diusulkan oleh Pimpinan Pusat Organisasi Golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. calon pengganti atas prakarsa PRESIDEN diberitahukan oleh PRESIDEN kepada Pimpinan MPR;
e. calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b diajukan secara tertulis dengan menggunakan surat pengajuan calon pengganti Anggota Tambahan MPR Utusan Golongangolongan;
f. surat pengajuan calon pengganti yang diajukan oleh Organisasi Golongan- golongan sebagaimana dimaksud dalam huruf e ditandatangani oleh Pimpinan Pusat Organisasi Golongan-golongan dengan dilampiri surat keterangan dan surat pernyataan mengenai diri calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a jo.
Pasal 7.
(2) Surat pengajuan calon pengganti serta surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dibuat dalam 3 (tiga) rangkap.
(3) Setiap rangkap dari surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dimasukkan dalam sampul tersendiri dan nama calon pengganti ditulis dengan jelas menurut kelaziman sehari-hari.
(4) Sampul yang berisi surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), disampaikan oleh Pimpinan Pusat Organisasi Golongan-golongan kepada PRESIDEN, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.1 (satu) rangkap disampaikan kepada PRESIDEN;
b.1 (satu) rangkap disampaikan kepada Pimpinan MPR;
c.1 (satu) rangkap disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum untuk bahan penelitian dan pemeriksaan oleh PANLITPUS.
Koreksi Anda
