Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengisi lowongan Anggota Tambahan MPR Utusan Organisasi yang berhenti antar waktu, diatur sebagai berikut :
a. calon pengganti Anggota Tambahan MPR Utusan Organisasi, diajukan oleh DPP Organisasi yang bersangkutan kepada PRESIDEN melalui Pimpinan MPR;
b. calon pengganti sebagaimana dimakasud dalam huruf a, diambil dari nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Untuk Pemilihan Anggota DPR;
c. calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b diajukan secara tertulis dengan surat pengajuan calon pengganti Anggota Tambahan MPR Utusan Organisasi;
d. surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilampiri dengan surat keterangan dan surat pernyataan mengenai diri calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g, huruf h, huruf i dan ayat (3) huruf a jo. Pasal 7.
(2) Surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Organisasi yang bersangkutan dan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap.
(3) Setiap rangkap dari surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimasukkan dalam sampul tersendiri dan nama calon pengganti ditulis dengan jelas menurut kelaziman sehari-hari.
(4) Sampul yang berisi surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan oleh DPP Organisasi, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.1 (satu) rangkap disampaikan kepada PRESIDEN melalui Pimpinan MPR;
b.1 (satu) rangkap disampaikan kepada Pimpinan MPR;
c.1 (satu) rangkap disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum untuk bahan penelitian dan pemeriksaan dan PANLITPUS.
Koreksi Anda
