Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
Teks Saat Ini
(1) PANLITPUS melaksanakan penelitian pemenuhan syarat calon dan pemeriksaan ketentuan keanggotaan MPR Utusan Daerah berupa surat keterangan dan surat pernyataan serta surat bukti diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c.
(2) Dalam melaksanakan penelitian dan pemeriksaan surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PANLITPUS meneliti dan memeriksa mengenai kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran isi surat-surat yang bersangkutan.
Koreksi Anda
