Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengisi lowongan Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah yang berhenti antar waktu, diatur sebagai berikut:
a. Calon pengganti Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah, dipilih oleh DPRD I dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I, terdiri dari Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I dan Eksponen Daerah yang dapat diambil dari unsur Organisasi dan golongan karya ABRI, baik berasal dari Anggota maupun Anggota DPRD I;
b. Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diajukan secara tertulis oleh Pimpinan DPRD I kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri dengan menggunakan surat pengajuan calon pengganti Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah;
c. Surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditandatangani oleh Pimpinan DPRD I, dengan dilampiri surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a jo. Pasal 7 serta Berita Acara tentang Pemilihan Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah dan lampirannya.
(2) Surat pengajuan calon pengganti serta surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam 4 (empat) rangkap.
(3) Setiap rangkap dari surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimasukkan dalam sampul tersendiri dan nama calon pengganti ditulis dengan jelas menurut kelaziman sehari-hari.
(4) Sampul yang berisi surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) oleh Pimpinan DPRD I disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.1 (satu) rangkap disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri;
b.1 (satu) rangkap disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum untuk bahan penelitian dan pemeriksaan oleh PANLITPUS;
c.1 (satu) rangkap disampaikan kepada Pimpinan MPR;
d.1 (satu) rangkap untuk DPRD I.
Koreksi Anda
