Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), pemenuhan syarat tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dan surat pernyataan mengenai diri calon pengganti dengan menggunakan formulir dan surat keterangan sebagai berikut: a. Surat Pernyataan Kesediaan dan Persetujuan Calon (Model BB), dibuat oleh calon pengganti sendiri yang menyatakan kesediaannya untuk dicalonkan; b. Surat Keterangan Terdaftar Dalam Daftar Pemilih (Model BB1), dibuat oleh Camat yang wilayah kerjanya meliputi Desa/Kelurahan tempat calon pengganti yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih; c. Surat Keterangan Persyaratan Diri Calon (Model BB2), dibuat oleh Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon pengganti; d. Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 (Model BB3), dibuat oleh calon pengganti yang bersangkutan; e. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Tidak Sedang Menjalani Pidana Penjara (Model BB4) dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Kepolisian Resort; f. Surat Pernyataan "Tidak Terlibat" atau "Pernah Terlibat Tetapi Telah Mendapat Amnesti dan Abolisi" Dalam Pemberontakan (Model BB5), dibuat oleh calon pengganti yang bersangkutan; g. Daftar Riwayat Hidup dan Riwayat Perjuangan Caloan (Model BB6), dibuat oleh calon pengganti sendiri dan dikuatkan oleh 2 (dua) orang Anggota Pimpinan Organisasi yang bersangkutan dengan disertakan pad foto calon pengganti ukuran 4 cm x 6 cm dalam 5 (lima) rangkap; h. Surat keterangan tidak terlibat secara langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G 30 S/PKI", dibuat oleh Kepala Kepolisian Resort; i. Surat keterangan nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, dibuat oleh dokter umum Pemerintah atau oleh dokter ahli penyakit jiwa, diperlakukan sebagai surat keterangan kesehatan. (2) Bagi calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dari golongan karya ABRI, pemenuhan syarat tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dan surat pernyataan mengenai diri calon pengganti dengan menggunakan formulir dan surat keterangan sebagai berikut : a. Surat Pernyataan Kesediaan dan Persetujuan Calon (Model BB ABRI), dibuat oleh calon pengganti sendiri yang menyatakan kesediaannya untuk dicalonkan. Surat Pernyataan ini harus diketahui oleh DAN/KA SAT/DIS/JAN paling rendah setingkat DAN YON/DAN DIM; b. Surat Keterangan Persyaratan Diri Calon (Model BB2-ABRI), dibuat oleh DAN/KA SAT/DIS/JAN paling rendah setingkat DAN YON/DAN DIM; c. Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 (Model BB3-ABRI), dibuat oleh calon pengganti sendiri dengan diketahui oleh DAN/KA SAT/DIS/JAN paling rendah setingkat DAN YON/DAN DIM; d. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Tidak Sedang Menjalani Pidana Penjara (Model BB4-ABRI), dibuat oleh DAN/KA SAT/DIS/JAN paling rendah setingkat DAN YON/DAN DIM; e. Surat Pernyataan "Tidak Terlibat" atau "Pernah Terlibat Tetapi Telah Mendapat Amnesti dan Abolisi" Dalam Pemberontakan (Model BB5-ABRI), dibuat oleh calon pengganti sendiri dengan diketahui oleh DAN/KA SAT/DIS/JAN paling rendah setingkat DAN YON/DAN DIM; f. Daftar Riwayat Hidup dan Riwayat Perjuangan Calon (Model BB6-ABRI), dibuat oleh calon pengganti sendiri dengan diketahui oleh DAN/KA SAT/DIS/JAN paling rendah setingkat DAN YON/DAN DIM, dengan disertakan pas foto calon pengganti ukuran 4 cm x 6 cm dalam 5 (lima) rangkap; g. Surat keterangan tidak terlibat secara langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G 30 S/PKI", dibuat oleh PANGKOPKAMTIB/ LAKSUSPANGKOPKAMTIBDA; h. Surat keterangan nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, dibuat oleh dokter umum Pemerintah atau oleh dokter ahli penyakit jiwa, diperlukan sebagai surat keterangan kesehatan. (3) Pemenuhan ketentuan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dibuktikan dengan : a. Surat keterangan bertempat tinggal yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwajib; b. Surat keterangan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG bagi Anggota DPR; c. Surat keterangan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 40 UNDANG-UNDANG bagi Anggota DPRD I/DPRD II.
Koreksi Anda