Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
Teks Saat Ini
(1) Bagi calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), pemenuhan syarat tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dan surat pernyataan mengenai diri calon pengganti dengan menggunakan formulir dan surat keterangan sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan Kesediaan dan Persetujuan Calon (Model BB), dibuat oleh calon pengganti sendiri yang menyatakan kesediaannya untuk dicalonkan;
b. Surat Keterangan Terdaftar Dalam Daftar Pemilih (Model BB1), dibuat oleh Camat yang wilayah kerjanya meliputi Desa/Kelurahan tempat calon pengganti yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih;
c. Surat Keterangan Persyaratan Diri Calon (Model BB2), dibuat oleh Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon pengganti;
d. Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 (Model BB3), dibuat oleh calon pengganti yang bersangkutan;
e. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Tidak Sedang Menjalani Pidana Penjara (Model BB4) dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Kepolisian Resort;
f. Surat Pernyataan "Tidak Terlibat" atau "Pernah Terlibat Tetapi Telah Mendapat Amnesti dan Abolisi" Dalam Pemberontakan (Model BB5), dibuat oleh calon pengganti yang bersangkutan;
g. Daftar Riwayat Hidup dan Riwayat Perjuangan Caloan (Model BB6), dibuat oleh calon pengganti sendiri dan dikuatkan oleh 2 (dua) orang Anggota Pimpinan Organisasi yang bersangkutan dengan disertakan pad foto calon pengganti ukuran 4 cm x 6 cm dalam 5 (lima) rangkap;
h. Surat keterangan tidak terlibat secara langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G 30 S/PKI", dibuat oleh Kepala Kepolisian Resort;
i. Surat keterangan nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, dibuat oleh dokter umum Pemerintah atau oleh dokter ahli penyakit jiwa, diperlakukan sebagai surat keterangan kesehatan.
(2) Bagi calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dari golongan karya ABRI, pemenuhan syarat tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dan surat pernyataan mengenai diri calon pengganti dengan menggunakan formulir dan surat keterangan sebagai berikut :
a. Surat Pernyataan Kesediaan dan Persetujuan Calon (Model BB ABRI), dibuat oleh calon pengganti sendiri yang menyatakan kesediaannya untuk dicalonkan.
Surat Pernyataan ini harus diketahui oleh DAN/KA SAT/DIS/JAN paling rendah setingkat DAN YON/DAN DIM;
b. Surat Keterangan Persyaratan Diri Calon (Model BB2-ABRI), dibuat oleh DAN/KA SAT/DIS/JAN paling rendah setingkat DAN YON/DAN DIM;
c. Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 (Model BB3-ABRI), dibuat oleh calon pengganti sendiri dengan diketahui oleh DAN/KA SAT/DIS/JAN paling rendah setingkat DAN YON/DAN DIM;
d. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Tidak Sedang Menjalani Pidana Penjara (Model BB4-ABRI), dibuat oleh DAN/KA SAT/DIS/JAN paling rendah setingkat DAN YON/DAN DIM;
e. Surat Pernyataan "Tidak Terlibat" atau "Pernah Terlibat Tetapi Telah Mendapat Amnesti dan Abolisi" Dalam Pemberontakan (Model BB5-ABRI), dibuat oleh calon pengganti sendiri dengan diketahui oleh DAN/KA SAT/DIS/JAN paling rendah setingkat DAN YON/DAN DIM;
f. Daftar Riwayat Hidup dan Riwayat Perjuangan Calon (Model BB6-ABRI), dibuat oleh calon pengganti sendiri dengan diketahui oleh DAN/KA SAT/DIS/JAN paling rendah setingkat DAN YON/DAN DIM, dengan disertakan pas foto calon pengganti ukuran 4 cm x 6 cm dalam 5 (lima) rangkap;
g. Surat keterangan tidak terlibat secara langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G 30 S/PKI", dibuat oleh PANGKOPKAMTIB/ LAKSUSPANGKOPKAMTIBDA;
h. Surat keterangan nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, dibuat oleh dokter umum Pemerintah atau oleh dokter ahli penyakit jiwa, diperlukan sebagai surat keterangan kesehatan.
(3) Pemenuhan ketentuan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dibuktikan dengan :
a. Surat keterangan bertempat tinggal yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwajib;
b. Surat keterangan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG bagi Anggota DPR;
c. Surat keterangan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 40 UNDANG-UNDANG bagi Anggota DPRD I/DPRD II.
Koreksi Anda
