Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menjadi calon pengganti Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II, selain syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, juga harus memenuhi ketentuan keanggotaan sebagai berikut : a. seorang Anggota MPR/DPR harus bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dalam batas geografis, yaitu tidak bertempat tinggal di luar negeri; b. seorang Anggota DPRD I/DPRD II harus bertempat tinggal dalam wilayah Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II yang bersangkutan. (2) Keanggotaan DPR tidak dapat dirangkap dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG. (3) Keanggotaan DPRD I/DPRD II tidak dapat dirangkap dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 40 UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda