Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menjadi calon pengganti Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II harus dipenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Republik INDONESIA yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. dapat berbahasa INDONESIA dan cakap menulis dan membaca huruf Latin serta berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengetahuan sederajat dan berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan dan/atau kenegaraan; c. setia kepada Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional, kepada Proklamasi 17 Agustus 1945, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, serta kepada Revolusi Kemerdekaan Bangsa INDONESIA untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat; d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam "Gerakan Kantra Revolusi G 30 S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya; e. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; f. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; g. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; (2) Calon pengganti Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah yang bukan dari anggota ABRI, Utusan Organisasi, Utusan Golongan-golongan, dan Anggota DPR/DPRD I/DPRD II dari Organisasi, juga harus memenuhi syarat terdaftar dalam daftar pemilih. (3) Bagi calon pengganti Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah, syarat dianggap dapat membawakan kepentingan rakyat yang ada di daerah masingmasing di samping mengetahui dan mempunyai tinjauan yang menyeluruh mengenai persoalan negara pada umumnya, dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Koreksi Anda