Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota DPRD I/Anggota DPRD II berhenti antar waktu sebagai anggota karena : 1. meninggal dunia; 2. atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPRD I/DPRD II; 3. bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II yang bersangkutan; 4. tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG berdasarkan ketentuan tertulis dari pejabat yang berwajib; 5. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai anggota DPRD I/DPRD II dengan Keputusan DPRD I/DPRD II yang bersangkautan; 6. diganti menurut ketentuan Pasal 43 UNDANG-UNDANG; 7. terkena larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 40 UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda