Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1975 dan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1985; 2. PERATURAN PEMERINTAH adalah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1985; 3. MPR/DPR/DPRD I/DPRD II adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II; 4. Organisasi peserta Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Organisasi adalah Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dari Partai Demokrasi INDONESIA yang berturut-turut dapat disebut Partai Persatuan GOLKAR, dan PDI; 5. Dewan Pimpinan Organisasi adalah Dewan Pimpinan Organisasi Tingkat Pusat, Dewan Pimpinan Organisasi di Daerah Tingkat I, dan Dewan Pimpinan Organisasi di Daerah Tingkat II yang selanjutnya berturut-turut dapat disebut DPP Organisasi, DPD I Organisasi, dan DPD II Organisasi; 6. Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II yang berhenti antar waktu adalah Anggota MRP/DPR/DPRD I/DPRD II yang berhenti antar waktu sesudah diresmikan keanggotaannya dan sudah diambil sumpah/janjinya secara bersama-sama sebagai Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27 PERATURAN PEMERINTAH dan waktu sebelum berakhir masa keanggotaannya; 7. Calon pengganti adalah calon yang diajukan untuk mengisi lowongan sebagai pengganti Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II yang berhenti antar waktu; 8. PANLITPUS/PANLITDA I/PANLITDA II adalah Panitia Peneliti Pusat/Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/Panitia Peneliti Daerah Tingkat II yang bertugas meneliti pemenuhan syarat calon dan memeriksa pemenuhan ketentuan keanggotaan MPR/DPR/DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 1985 tentang Tatacara Penelitian Pemenuhan Syarat Calon/ Pemeriksaan Pemenuhan Ketentuan Keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Serta Susunan, Tugas, dan Wewenang Panitia Pemeriksaan.
Koreksi Anda