Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1987 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1987/1988

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Koreksi Anda