Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1987 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1987/1988
Teks Saat Ini
(1) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang pada tanggal 5 Juni 1987 ternyata belum/tidak dapat melunasi setoran Ongkos Naik Haji-nya, maka keberangkatannya dinyatakan batal dan uang setoran di muka yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong sebesar 1% (satu perseratus) dari jumlah Rp.
4.560.000,- (empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yaitu Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) untuk ongkos administrasi dan penggantian kerugian akibat pembatalan tersebut.
(2) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang karena sesuatu hal di luar kekuasaan sendiri tidak jadi berangkat melaksanakan ibadah haji dan pembatalannya terjadi setelah tanggal 5 Juni 1987, maka jumlah Ongkos Naik Haji yang telah disetor akan dikembalikan seluruhnya setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
Koreksi Anda
