Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1986 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 1971 DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 1982

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Koreksi Anda