Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1986 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 1971 DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 1982

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1971 tentang Pungutan Retribusi Terhadap Barang-barang Yang Berasal Dari Luar Negeri Yang Akan Dimasukkan ke Daerah Pabean INDONESIA dari Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang dan Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1971 tentang Pungutan Retribusi Terhadap barang-barang yang berasal dari Luar Negeri Yang Akan Dimasukkan ke Daerah Pabean INDONESIA Dari Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang.
Koreksi Anda