Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang HARGA JUAL ECERAN DALAM NEGERI BAHAN BAKAR MINYAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11Januari 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd, SOEHARTO www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda