Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang HARGA JUAL ECERAN DALAM NEGERI BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
Menugasi Menteri Pertambangan dan Energi untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini dengan tertib.
Koreksi Anda
